Kompetensi Keahlian


Kompetensi Keahlian

18 Jul 2020

1. Teknik Komputer dan Jaringan

  1. Tujuan Kompetensi Keahlian

Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten, dengan kegiatan :

1.     Mendidik peserta didik dengan keahlian dan keterampilan dalam program keahlian teknik Komputer dan Jaringan agar dapat bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah;

2.     Mendidik peserta didik agar mampu memilih karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam program keahlian Komputer dan Jaringan;

3.     Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan. Kurikulum yang digunakan di Teknik Komputer dan Jaringan menggunakan Kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

Disamping itu, Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan akan menggunakan kurikulum Advance PC and Networking yang akan mengembangkan Kompetensi dengan mempelajari Perakitan Komputer, Installasi Software, Perbaikan Komputer, Membuat Jaringan LAN dan Internet.


  1. Deskripsi KKNI

Sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).

Tuntutan kebutuhan industri di bidang Teknik Komputer dan Jaringan menghendaki tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang terstandarisasi dan profesional. Tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang baik bersumber dari proses pendidikan yang baik, maka untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi peserta didik program keahlian Teknik Komputer dan Jaringan perlu diselenggarakannya sertifikasi kompetensi oleh LSP SMK yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3);

Skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan merupakan skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema BNSP bersama dengan Direktorat Pembinaan SMK. Skema mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Informasi dan Komunlkasi Golongan Pokok TelekomunikasI Bidang Teknik Komputer dan Jaringan. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekoiah Menengah Kejuruan dan sebagal acuan bagi LSP dan asesor kompetensi dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan. Secara detail deskripsi SKKNI tertuang dalam Keptutusan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor B.1460/BNSP/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II/III bagi SMK.

Berikut adalah Rincian Unit Kompetensi berdasarkan Skema Sertifikasi KKNI Level II/III bagi SMK tahun 2017, Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan:

No

Kode Unit

Judul Unit/Kompetensi

KOMPETENSI UMUM DAN INTI

1.

J.611000.001.01

Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan

2.

J.611000.002.01

Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai

3.

J.611000.008.02

Menyiapkan Kabel Jaringan

4.

J.611000.009.02

Memasang Kabel Jaringan

5.

J.611000.005.02

Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan

6.

J.611000.010.02

Memasang Jaringan Nirkabel

KOMPETENSI FUNGSIONAL

7

J.611000.003.02

Merancang Topologi Jaringan

8

J.611000.004.01

Merancang Pengalamatan Jaringan

9

J.611000.012.02

Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan

10

J.611000.011.02

Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan

11

J.611000.013.02

Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System

12

J.611000.015.01

Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer

13

J.611000.023.01

Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan Baru

Lokasi SMK N 1 Karangjambu


SMK N 1 KARANGJAMBU

Kalender

Desember 2024

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31

Kontak

Alamat :

Jl Raya Desa Karangjambu No.1 Kecamatan Karangjambu

Telepon :

+62 815-4283-1672

Email :

smkn1karangjambu@gmail.com

Website :

http://smkn1karangjambu.sch.id

Media Sosial :

PPDB ONLINE

PENGUMUMAN UN