Kompetensi Keahlian
18 Jul 2020
1. Teknik Komputer dan Jaringan
- Tujuan Kompetensi Keahlian
Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan adalah
membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar
kompeten, dengan kegiatan :
1. Mendidik peserta didik dengan keahlian dan
keterampilan dalam program keahlian teknik Komputer dan Jaringan agar dapat
bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia
usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah;
2. Mendidik peserta didik agar mampu memilih karir,
berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam program keahlian
Komputer dan Jaringan;
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan
keterampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan.
Kurikulum yang digunakan di Teknik Komputer dan Jaringan menggunakan Kurikulum
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Disamping itu, Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan akan menggunakan kurikulum Advance PC and Networking yang akan mengembangkan Kompetensi dengan mempelajari Perakitan Komputer, Installasi Software, Perbaikan Komputer, Membuat Jaringan LAN dan Internet.
- Deskripsi KKNI
Sertifikasi
profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang
dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Standar Kompetensi adalah
pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus
dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh tempat kerja (industri).
Tuntutan
kebutuhan industri di bidang Teknik Komputer dan Jaringan menghendaki tenaga
kerja yang memiliki kompetensi yang terstandarisasi dan profesional. Tenaga
kerja yang memiliki kompetensi yang baik bersumber dari proses pendidikan yang
baik, maka untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi peserta
didik program keahlian Teknik Komputer dan Jaringan perlu diselenggarakannya
sertifikasi kompetensi oleh LSP SMK yang sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan
dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan serta Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian
(C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3);
Skema
sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
merupakan skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema BNSP
bersama dengan Direktorat Pembinaan SMK. Skema mengacu pada Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan
SKKNI Kategori Informasi dan Komunlkasi Golongan Pokok TelekomunikasI Bidang
Teknik Komputer dan Jaringan. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan
kompetensi lulusan Sekoiah Menengah Kejuruan dan sebagal acuan bagi LSP dan
asesor kompetensi dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi Keahlian Teknik
Komputer dan Jaringan. Secara detail deskripsi SKKNI tertuang dalam Keptutusan
Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor B.1460/BNSP/XII/2017
tanggal 19 Desember 2017 tentang Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II/III
bagi SMK.
Berikut
adalah
Rincian Unit
Kompetensi berdasarkan Skema Sertifikasi KKNI Level II/III bagi SMK tahun 2017, Kompetensi
Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan:
No |
Kode Unit |
Judul Unit/Kompetensi |
KOMPETENSI
UMUM DAN INTI |
||
1. |
J.611000.001.01 |
Mengumpulkan Kebutuhan Teknis
Pengguna yang Menggunakan Jaringan |
2. |
J.611000.002.01 |
Mengumpulkan Data Peralatan
Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai |
3. |
J.611000.008.02 |
Menyiapkan Kabel Jaringan |
4. |
J.611000.009.02 |
Memasang Kabel Jaringan |
5. |
J.611000.005.02 |
Menentukan Spesifikasi Perangkat
Jaringan |
6. |
J.611000.010.02 |
Memasang Jaringan Nirkabel |
KOMPETENSI FUNGSIONAL |
||
7 |
J.611000.003.02 |
Merancang Topologi Jaringan |
8 |
J.611000.004.01 |
Merancang Pengalamatan Jaringan |
9 |
J.611000.012.02 |
Mengkonfigurasi Switch pada
Jaringan |
10 |
J.611000.011.02 |
Memasang Perangkat Jaringan ke
dalam Sistem Jaringan |
11 |
J.611000.013.02 |
Mengkonfigurasi Routing pada
Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System |
12 |
J.611000.015.01 |
Memonitor Keamanan dan Pengaturan
Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer |
13 |
J.611000.023.01 |
Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai
dengan Kebutuhan Baru |