Berita


Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran Bersama Tim BPTIK Dikbud Provinsi Jawa Tengah

A. Latar Belakang 

Dalam upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia yang berkualitas dalam menghadapi persaingan global di era perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge based economy) yang semakin ketat, maka peranan pembangunan pendidikan menjadi sangat penting. Untuk itu, setiap warga negara diharapkan mampu meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi, produktivitas, serta daya saing SDM Indonesia. Dalam masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dominan. Masyarakat Indonesia yang indeks teknologinya masih rendah belum secara optimal memanfaatkan IPTEK sebagai penggerak utama perubahan masyarakat. Pendidikan dapat memfasilitasi peningkatan indeks teknologi tersebut. Oleh karena itu, peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pendidikan menjadi sangat penting, terlebih di masa pandemic Covid-19 ini kebutuhan akan konten pembelajaran semakin diperlukan sebagai sarana belajar di rumah. Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan merasa perlu memberikan pendampingan ke sekolah dalam upaya optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing. 

B. Dasar Hukum 
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; 
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
  4. Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  5. Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan 
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah); 
  7. Peraturan Gubernur Jateng No. 48 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ; 
  8. Peraturan Gubernur Jateng No. 50 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
C. Pelaksanaan
Dari empat opsi pelatihan yang diberikan oleh BPTIK Dikbud Provinsi Jawa Tengah, SMK Negeri 1 Karangjambu Kabupaten Purbalingga memilih Produksi Konten Pembelajaran Berbasis Video (Menggunakan HP). Jatah pelaksanaan pelatihan untuk SMK N 1 Karangjambu adalah tanggal 3-5 November 2021. Pelatihan ini dilaksanakan secara offiline dan diikuti oleh semua guru SMK N 1 Karangjambu berjumlah 10 orang. 

Hari pertama pelaksanaan seharusnya dilaksanakan pada hari rabu tanggal 3 November 2021, tetapi tim dari BPTIK Dikbud Provinsi Jawa Tengah baru sampai ke Purbalingga pukul 16.00 karena ada tamu sebelum berangkat. Pelaksanaan kegiatan pelatihan baru dilaksanakan pada hari kedua hari kamis pukul 08.00 dengan  dibuka secara langsung secara virtual oleh Kepala BPTIK Dikbud Provinsi Jawa Tengah Dr. Siswanto, M.Pd. kemudian dilanjutkan dengan materi pelatihan pembuatan skenario dan pengambilan video oleh Tim BPTIK Dikbud Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh Bapak Ibu Guru SMK N 1 Karangjambu. Pelatihan hari kedua selesai pukul 15.00 WIB. 

Hari ketiga pelatihan hari jum'at tanggal 5 November 2021 materi dilanjutkan dengan proses editing video dengan menggunakan aplikasi Kinemaster diikuti oleh Bapak Ibu Guru SMK N 1 Karangjambu dan berakhir pukul 10.30 WIB. Kegiatan penutupan dilaksanakan pukul 10.30 ditutup langsung oleh Kepala SMK N 1 Karangjambu Bapak Sutowo, S.Pd., M.M.  

Output dari kegiatan ini adalah;
1. Guru mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah; 
2. Guru dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan di Sekolah; 
3. Guru mampu membangun konten pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sesuai kondisi sekolah.

Kesan dan Pesan
Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari ini cukup memberikan refrensi kepada Bapak Ibu Guru SMK N 1 Karangjambu dalam memahami materi tentang pembuatan video pembelajaran tetapi kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini masih dirasa kurang dalam menyusun skenario dan memahami cara pembuatan video pembelajaran secara maksimal. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa dilanjutkan di kemudian hari.


Lokasi SMK N 1 Karangjambu


SMK N 1 KARANGJAMBU

Kalender

Desember 2024

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31

Kontak

Alamat :

Jl Raya Desa Karangjambu No.1 Kecamatan Karangjambu

Telepon :

+62 815-4283-1672

Email :

smkn1karangjambu@gmail.com

Website :

http://smkn1karangjambu.sch.id

Media Sosial :

PPDB ONLINE

PENGUMUMAN UN